Anggota Direksi Garuda Mundur dari Jabatan di Sriwijaya Air
Tiga anggota direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Citilink Indonesia yang terdaftar sebagai komisaris di PT Sriwijaya Air memutuskan mundur dari kursi jabatan komisaris. Ini dilakukan setelah KPPU menyelidiki dugaan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Oleh
Maria Clara Wresti/BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tiga anggota direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan PT Citilink Indonesia yang terdaftar sebagai komisaris di PT Sriwijaya Air memutuskan mundur dari kursi jabatan komisaris. Langkah ini ditempuh setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyelidiki dugaan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Mereka, yakni I Gusti Ngurah Askhara Danadiputera, Pikri Ilham Kurniansyah, dan Juliandra Nurtjahjo, resmi mundur dari jabatannya di PT Sriwijaya Air sejak Selasa (2/7/2019).
”Pengunduran ini sebagai komitmen dan upaya perusahaan dalam mengedepankan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk kepatuhan terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ikhsan Rosan.
Surat pengunduran diri telah dikirim kepada pemegang saham Sriwijaya Air dan Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna pada Selasa (2/7/2019) sore. Lewat surat pengunduran diri itu, PT Sriwijaya Air diminta segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Kami menghormati proses pemeriksaan yang saat ini tengah dilaksanakan oleh KPPU serta akan patuh dan terbuka terhadap hasil rekomendasi yang disampaikan oleh KPPU,” kata Ikhsan.
Hingga Selasa sore, kata Ikhsan, belum dibahas lagi langkah lanjutan. Pihak Garuda ingin berkonsultasi dulu dengan KPPU untuk penunjukan komisaris pengganti agar tidak salah lagi. Garuda Indonesia, sebagai BUMN dan perusahaan terbuka, menyatakan komitmennya untuk menjalankan prinsip kepatuhan atas peraturan yang berlaku dan berorientasi pada tata kelola bisnis yang baik.
Sebelumnya, komisioner KPPU, Guntur Saragih, mengatakan, pengunduran diri anggota direksi Garuda dan Citilink dari jabatan komisaris di Sriwijaya Air bisa menjadi pertimbangan majelis komisioner dalam persidangan nanti. ”Tentu pengunduran diri itu adalah niat baik, bisa jadi pertimbangan oleh majelis," kata Guntur.
Terkait itu, Wakil Komisaris Utama Sriwijaya Air, yang juga pendiri Sriwijaya Air, Chandra Lie, menyatakan, pihaknya berharap ke depan Sriwijaya Air bisa lebih baik.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melarang seseorang merangkap jabatan anggota direksi atau komisaris di perusahaan berbeda yang berada di pasar yang sama, memiliki keterkaitan erat di bidang dan atau jenis usaha, atau secara bersama dapat menguasai pasar yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Secara terpisah, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, persoalan PT Garuda Indonesia (Tbk) sudah terjadi sejak lama, mulai dari harga pesawat tidak benar, inefisiensi, harga bahan bakar, dan pajak. Dia mencontohkan, pada masa lalu, sewa pesawat bisa mencapai 1,6 juta dollar AS, sedangkan saat ini bisa 400.000 dollar AS per bulan.
Ia mengatakan, pemerintah akan membantu Garuda untuk restrukturisasi utang, antara lain dengan ICBC China. ”Pemerintah akan bantu negosiasi agar bisa sewa pesawat 24 tahun sehingga kita bisa menghemat 35 juta dollar AS-40 juta dollar AS. Tetapi, kita memberikan kompensasi agar sewa pesawat yang akan datang melalui mereka,” katanya.