Modus Baru Peredaran Narkoba di Cirebon, Paket Sabu Dicor Semen
Modus peredaran narkoba di Cirebon makin beragam. Polisi menemukan peredaran sabu dengan cara dicor semen.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Modus peredaran narkoba semakin beragam. Di wilayah Cirebon, Jawa Barat, polisi menangkap pelaku yang mengedarkan paket sabu dengan cara dicor semen sehingga menyerupai batu. Pelaku telah beraksi sekitar enam bulan di Cirebon.
Dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jumat (10/5/2024) siang, polisi menunjukkan 19 cor semen ukuran kecil berwarna biru dan sebuah cor semen warna hijau yang menjadi tempat penyimpanan paket sabu. Polisi juga menyita timbangan dan alat isap dari tersangka berinisial IA (30).
Kepala Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Maruf Murdianto membuktikan modus peredaran narkoba itu dengan memecahkan dua cor semen yang menyerupai batu tersebut. Saat dipukul dengan palu, di dalam cor semen itu terdapat paket sabu yang dibungkus plastik. Berat sabu dalam paket itu berbeda sesuai warna.
”Kalau yang biru, isinya 1 gram sabu. Kalau yang hijau, isinya 0,5 gram,” ujar Maruf.
Kasus peredaran sabu itu terungkap setelah polisi mencurigai adanya target operasi yang menyimpan benda menyerupai batu di suatu tempat. Ternyata, tersangka IA telah mengirimkan peta lokasi benda tersebut kepada calon pembeli sabu.
Menurut Maruf, peredaran sabu yang disembunyikan dalam benda menyerupai batu itu merupakan modus baru di Cirebon. Biasanya, pelaku hanya menjual paket sabu di tempat tertentu atau sistem tempel, yakni menyimpannya di suatu lokasi tanpa bertemu langsung dengan pembelinya.
Dari pemeriksaan polisi, IA mengaku mengedarkan sabu dengan modus tersebut seorang diri. Mulanya, ia membeli semen dan pasir. Sebelum mengecornya hingga menyerupai batu, ia memasukkan paket sabu di dalamnya. Ia lalu mewarnainya dengan pylox warna hijau dan biru.
”Pengakuan (tersangka) sudah lebih kurang setengah tahun melakukan ini. Dia berkenalan (dengan pengedar sabu) di IG (Instagram). Dia dulunya pemakai, lalu dia menawarkan diri jadi pengedar,” ungkap Maruf.
Adapun pasokan sabu itu diduga berasal dari tersangka lainnya berinisial LO. ”Kami lagi kejar (LO),” ujar Maruf.
Dari penyidikan sementara, IA mendapatkan upah sekitar Rp 50.000 per paket untuk menyembunyikan paket sabu dalam benda yang menyerupai batu. Dalam tiga hari, IA bisa meraup Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.
Saat ditanya polisi, IA mengakui perbuatannya. Ia menuturkan, modal awal membuat batu itu hanya Rp 20.000. ”Idenya awalnya dari bos saya. Katanya (bikin) dari lempung (tanah liat). Namun, karena hujan, saya bikin sendiri saja (dari cor semen). Diwarnai untuk membedakan berat (ukurannya),” ungkapnya.
Dia dulunya pemakai, lalu dia menawarkan diri jadi pengedar.
Setiap dua pekan, IA mendapatkan sekitar 50 gram sabu dari LO. Namun, ia mengaku tidak pernah bertemu dengan LO. Selama setengah tahun, ia bisa mendapatkan Rp 40 juta dari peredaran narkoba. ”Saya menyesal melakukan ini,” ujar IA yang sebelumnya jualan ikan hias dan menjadi pengojek daring.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus peredaran narkoba tersebut, termasuk mengungkap jaringannya. Adapun IA dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Kepala Polres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Rano Hadiyanto mengatakan, dalam sebulan terakhir, pihaknya mengungkap 13 kasus dugaan peredaran narkoba dan obat terlarang. Adapun barang buktinya berupa 321,6 gram sabu, 108 butir ekstasi, dan 4.510 butir obat terlarang.
”Rata-rata tersangka jadi pengedar selama satu bulan sampai satu tahun. Kami akan tindak semuanya,” ujarnya.