Satwa-satwa lindung seperti gajah sumatera, orangutan, dan harimau diburu untuk diperjualbelikan.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
SIGLI, KOMPAS - Dua warga Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, ditangkap aparat kepolisian karena membawa sepasang gading gajah. Gading dari satwa lindung itu diduga akan diperjualbelikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Aceh Komisaris Besar Winardy, Sabtu (27/4/2024), menuturkan, dua tersangka yang ditangkap ialah MD (50) dan BSR (30), keduanya warga Pidie. Mereka ditangkap pada Kamis (25/4/2024) malam di Pasar Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.
”Polisi menyita barang bukti berupa dua batang gading gajah. Ada indikasi transaksi ilegal gading gajah,” kata Winardy.
Polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku membawa gading gajah untuk diperjualbelikan. Saat digeledah di dalam mobil minibus itu, ditemukan sepasang gading berwarna putih. Polisi masih mendalami sumber atau asal muasal gading itu.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menguasai bagian tubuh satwa lindung tanpa izin adalah tindakan kriminal.
Penjualan gading gajah termasuk kasus paling banyak terjadi dalam kejahatan terhadap satwa lindung. Gajah-gajah liar di hutan Aceh diburu untuk diambil gading dan dijual ke pasar gelap. Gading gajah dari Aceh dijual hingga ke luar negeri.
”Pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," kata Winardy.
Gajah sumatera kini berstatus terancam punah. Aceh menjadi salah satu kawasan yang didiami gajah sumatera. Namun, populasinya diperkirakan menyusut karena kematian terus terjadi.
Catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh sejak 2015 hingga 2021, sebanyak 63 gajah di Aceh mati. Penyebab kematian, 10 gajah karena diburu, 16 gajah karena sakit atau mati alami, dan 27 gajah karena konflik.
Dalam beberapa kasus, pelaku perburuan sengaja meracuni, setelah gajah itu mati baru diambil gadingnya.
Salah satunya, pembunuhan terhadap gajah jinak Bunta di Aceh Timur pada 2017. Pelaku memberikan buah kuweni yang telah dibubuhi racun kepada Bunta. Setelah mati, sepasang gading milik Bunta digondol untuk diperjualbelikan.
Adapun populasi gajah di Aceh saat ini diperkirakan 539 ekor. Dengan kematian rata-rata per tahun 10 gajah, dikhawatirkan 50 tahun lagi gajah punah. Semakin miris 85 persen populasi gajah kini berada di luar kawasan konservasi.
Aktivis lingkungan dari Harimau Kita Wilayah Aceh, Tezar Pahlevi, menyebutkan, satwa lindung dari Aceh diperjualbelikan ke luar negeri. Selain harimau, orangutan dan gajah juga termasuk yang paling diburu.
”Hal ini tidak terlepas karena Aceh masih memiliki hutan yang masih bagus dibandingkan daerah lain. Begitu juga dengan kekayaan satwa yang kita punya dan tergolong ke dalam satwa endemik, yakni gajah, harimau, badak, dan orangutan, masih hidup berdampingan di satu kawasan,” tutur Tezar.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh berulang kali mengimbau publik agar tidak memburu satwa lindung. Selain pelaku terancam pidana, kematian satwa lindung dapat mengganggu ekosistem alam. Satwa merupakan agen penghijauan dan perawat alam.