Empat Promotor Judi ”Online” Ditangkap, Raih Omzet hingga Rp 1 Miliar Per Bulan
Para tersangka melakukan promosi dan membuat layanan judi daring sejak 2021. Saat ini total omzetnya Rp 30 miliar.
Oleh
ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tim Penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka dugaan tindak pidana judi daring (online). Para tersangka melakukan promosi slot judi daring melalui akun Youtube dengan omzet mencapai Rp 1 miliar per bulan.
Empat tersangka yang ditangkap pada Rabu (24/4/2024) malam di Depok itu ialah Eko Purnomo atau EP (30), Benny Yudha Perdana atau BYP (37), Dimas Aprianto atau DA (24), dan Teguh Ariyanto atau TA (40). Mereka mempromosikan slot judi daring melalui akun Youtube Zakki Channel atau Bos Zaki. Dua tersangka (EP dan BYP) berasal dari Depok, sedangkan dua tersangka lain, DA dari Sragen dan TA dari Karanganyar.
”Saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka mem-posting video permainan gim daring Slot Higgs Domino dan Royal Dream,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, Jumat (26/4/2024).
Ade mengatakan, dalam video yang diunggah terdapat deskripsi yang bertujuan untuk mempromosikan penjualan dari chip atau alat taruhan judi.
Dalam kasus ini, EP berperan sebagai pengelola dan pemilik akun yang mengunggah video gim daring Slot Higgs Domino dan Royal Dream. BYP berperan sebagai admin siaran langsung dan jual beli koin gim Slot Higgs Domino dan Royal Dream.
Kemudian, DA berperan sebagai admin siaran langsung Youtube dan jual beli koin gim online Slot Higgs Domino dan Royal Dream. TA berperan sebagai admin siaran langsung dan jual beli koin gim Slot Higgs Domino dan Royal Dream.
”Bosnya adalah tersangka EP, sedangkan yang lain merupakan admin live streaming serta admin jual beli koin gim,” kata Ade.
Ade menuturkan, para tersangka sudah melakukan aksi tersebut sejak 2021. Lokasi kegiatan live streaming judi daring dan penjualan koin ini di rumah sewa di Perumahan Cimanggis Golf Estate Cluster Margatha Tapos, Kota Depok. Keempatnya ditangkap di rumah tersebut.
Dengan menggunakan perangkat komputer serta gawai, tersangka mendapat omzet mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar per bulan. ”Sejak pertama memulai, omzet hingga saat ini sekira Rp 30 miliar,” ucap Ade.
Sementara EP menggaji tiga orang yang jadi tersangka lain dengan kisaran Rp 5 juta-Rp 10 juta per bulan, tergantung dari capaian mereka dalam mencari ”mangsa”.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar menambahkan, aplikasi judi daring yang dipromosikan dibuat sendiri oleh tersangka dan dikelola langsung oleh EP.
Untuk sementara, tidak ada keterlibatan pihak luar. Namun, kepolisian masih menelusuri latar belakang para tersangka karena dari keempatnya tidak ada yang merupakan lulusan teknologi informasi (TI).
”Dalam praktiknya, para pemain akan diberikan link. Melalui link tersebut, pemain bisa mengunduh aplikasi itu (judi daring),” katanya.
Saat ini, kata Hendri, pihaknya masih dalam tahap menelusuri aset para tersangka, khususnya EP yang merupakan bosnya.
Sejumlah barang bukti disita dalam kasus tersebut. Barang bukti tersebut ialah 22 telepon pintar berbagai merek, 1 rak lemari kecil yang berisi simcard yang telah digunakan, 1 akun DANA yang sudah tidak aktif berbentuk simcard, 6 layar monitor PC, 10 CPU, 9 kibor merek Logitech, 2 mouse merek Logitech, 1 set routerWi-Fi Zte F670 L warna putih, dan 2 token BCA.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE; dan/atau Pasal 303 KUHP; dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sementara menurut Pasal 303 KUHP Ayat (1), tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. Kemudian, dalam Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Mengedukasi
Menanggapi maraknya fenomena judi daring, pengamat media sosial dari Institut Teknologi Bandung, Enda Nasution, menilai pemerintah perlu menindak para pelaku dan promotor judi daring, sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai dampak buruk bermain slot atau judi daring.
”Pemerintah selama ini baru sekadar memberikan pernyataan-pernyataan yang sifatnya melarang dan antijudi daring,” ujar Enda.
Menurut Enda, pemerintah seharusnya bisa mencontohkan bagaimana aktivitas ilegal ini telah menciptakan kerugian mencapai Rp 200 triliun, yang notabene merupakan uang masyarakat. Ia kemudian mengingatkan masyarakat untuk melihat bagaimana dampak judi daring dapat merembet ke masalah lain.
Sebagai contoh, banyak pelaku yang mengaku sampai terlilit utang pinjaman daring, pertengkaran rumah tangga, hingga bunuh diri karena bermain slot.
”Pemerintah juga masih perlu memperketat pengawasan konten judi daring di media sosial. Masih banyak promotor yang bermain di sana,” ujarnya.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, berpandangan, penegakan hukum oleh kepolisian selama dua tahun terakhir hanya mengincar pengecer dan konsumen di tingkat bawah, meski secara jumlah kasus sangat banyak, sementara para bandar judi tidak tersentuh.
Menurut Bambang, langkah pertama yang mesti dilakukan adalah menghentikan judi daring agar tidak bisa beroperasi di Indonesia. Hal itu bisa dilakukan dengan membuka rekening mencurigakan sebagaimana telah diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, meskipun peladen dari situs judi daring berada di luar negeri, transaksinya tetap dilakukan di Indonesia.
Sejalan dengan itu, penegakan hukum mesti dilakukan dengan menyasar pada akar masalah, yaitu menangkap bandar judi daring. Sebab, tanpa itu, judi daring akan selalu ada.
Masih marak
Diberitakan Kompas sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (25/4/2024), mengatakan, Polri berkomitmen untuk menegakkan hukum, terutama untuk kasus perjudian. Hal itu sesuai dengan instruksi Kapolri untuk memberantas perjudian.
Sepanjang triwulan I-2024, kepolisian menangani 792 kasus di seluruh Indonesia dengan 1.158 tersangka. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023, yakni sebanyak 1.196 kasus dengan 1.987 tersangka.
Adapun sepanjang 2023, kepolisian menindak perjudian, baik judi konvensional maupun judi daring, sebanyak 2.459 perkara. Masih pada 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 10.056 situs judi daring, dan PPATK membekukan 1.229 rekening judi senilai Rp 161,3 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkapkan, sepanjang 2023, terdapat 3,2 juta orang di Indonesia yang bermain judi daring dengan perputaran uang secara agregat mencapai Rp 327 triliun. Sekitar 80 persen di antaranya bermain judi dengan nilai di bawah Rp 100.000.
Selama tiga bulan pertama tahun ini, nilai uang yang beredar dari judi daring sudah mencapai Rp 100 triliun dari lain pihak. Sementara itu, hingga saat ini, Kominfo sudah menutup 805.923 konten judi daring.