Biaya Kuliah di PTN Dikeluhkan, Mahasiswa Tidak Boleh Terkendala Kuliah
Kenaikan uang kuliah tunggal di perguruan tinggi negeri membuat mahasiswa menjerit. Biaya kuliah masih dikeluhkan.
Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyesuaian biaya kuliah di sejumlah perguruan tinggi negeri belakangan ini mendapat sorotan publik karena dinilai memberatkan beban mahasiswa. Pada tahun 2024, kenaikan uang kuliah tunggal direstui karena pemerintah menyesuaikan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi.
Sekretaris Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tjitjik Sri Tjahjandarie, di Jakarta, Jumat (10/5/2024), mengatakan berdasarkan aturan undang-undang, biaya kuliah tunggal (BKT) harus ditinjau setiap waktu.
Terakhir, BKT ditetapkan pada tahun 2020 dengan perhitungan biaya tahun 2019. Evaluasi perlu dilakukan karena BKT dinilai kurang relevan dengan standar biaya saat ini.
Kemendikbudristek wajib mengkaji besaran BKT. Ketentuan baru dikeluarkan yang mengacu pada kondisi tahun 2023, atau lebih dari dua tahun. ”Secara keseluruhan ada aspek yang diperhitungkan. Untuk besaran BKT tahun 2019 belum ada Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Sekarang perlu dimasukkan dalam faktor perhitungan biaya standar operasional perguruan tinggi,” ujarnya.
Penetapan uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa tahun 2024 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.
Selain itu, penetapan UKT mahasiswa tahun 2024 mengacu pada Keputusan Mendikbudristek Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri. Perguruan tinggi diimbau agar tidak menaikkan uang kuliah tunggal, tetapi lebih baik menambah kelas UKT.
Sesuai ketentuan, Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT) dihitung berdasarkan kebutuhan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi. Hal itu disusun dengan memperhitungkan tiga parameter, yakni jenis program studi; indeks kemahalan wilayah; dan capaian standar nasional pendidikan tinggi.
Penetapan UKT mahasiswa dengan prinsip berkeadilan atau sesuai dengan kemampuan keluarga, tetapi besarnya tidak boleh melampaui biaya kuliah tunggal (BKT) yang sudah ditetapkan.
Menuai protes
Sebagaimana diberitakan di Kompas.id beberapa waktu lalu, Presiden Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) M Aziz Syahputra mengutarakan, UKT di USU tahun ini naik lagi berkisar 30-50 persen. Adapun UKT bagi mahasiswa baru yang sudah diterima naik saat penerimaan mahasiswa baru sudah pada tahap pendaftaran ulang.
Keberatan kenaikan UKT sebelumnya juga mencuat di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.
Koordinator Aksi Demonstrasi Mahasiswa Unsoed Fadhil Syahputra menegaskan, mahasiswa menuntut besaran UKT dikembalikan pada aturan lama sebelum ada kenaikan yang ditetapkan melalui Peraturan Rektor Nomor 6 Tahun 2024, dan kini diperbarui dengan Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Unsoed.
Ada juga protes mahasiswa Universitas Riau (Unri) soal UKT di media sosial. Namun, mahasiswa Unri Khariq Anhar dilaporkan ke polisi setelah membuat konten berisi kritik soal UKT. Laporan ke polisi dilayangkan Rektor Universitas Riau Sri Indarti atas dugaan pencemaran nama baik, tetapi akhirnya laporan itu dicabut atau tidak dilanjutkan.
Dalam keterangan resminya, Rektor Universitas Riau Sri Indarti menyatakan memberi ruang terhadap kritik, saran, dan masukan pada kebijakan, termasuk iuran pengembangan institusi dan UKT. Terkait pembiayaan pendidikan, pihak kampus mengedepankan prinsip keadilan dan menjamin hak masyarakat mendapat kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Menurut Tjitjik, kampus diberi kewenangan untuk menyesuaikan UKT sesuai kemampuan finansial keluarga, tetapi besarnya tak boleh melampaui BKT. Untuk UKT kelompok 1 sebesar Rp 500.000 dan kelompok 2 sebesar Rp 1 juta, wajib disediakan PTN. ”Sesuai ketentuan, PTN wajib menyediakan kuota 20 persen untuk mahasiswa dari keluarga tidak mampu,” tuturnya.
Berkeadilan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek Abdul Haris mengatakan, prinsip penentuan UKT, yakni berkeadilan sebagai upaya menemukan titik keseimbangan antara kemauan membayar dan kemampuan membayar. ”Orang memilih mau membayar yang rendah, padahal kemampuan membayarnya tinggi,” ungkapnya.
”Pada aturan tahun 2024, kami berusaha agar tata kelola PTN makin baik dan transparan. Dengan demikian, PTN dan PTN berbadan hukum diberi ruang untuk menjalankan penetapan UKT secara transparan dan akuntabel karena diaudit. Kementerian menetapkan BKT atau biaya minimal pengelolaan sebuah program studi, yang jadi acuan batas atas. Jadi tidak menaikkan,” kata Haris.
Haris menegaskan, keberpihakan pada masyarakat tidak mampu tetap menjadi komitmen PTN. ”Tidak boleh ada mahasiswa yang terkendala kuliah karena masalah finansial,” tuturnya.
Rektor Universitas Negeri Padang Ganefri mengutarakan, Kemendikbudristek menetapkan rentang UKT hingga 11 kelas. ”Yang menentukan mahasiswa dapat kelompok UKT mana, tergantung kemampuan finansial keluarga mahasiswa, bergantung dari data yang diisi,” ungkapnya.
PTN dan PTN berbadan hukum diberi ruang untuk menjalankan penetapan UKT secara transparan dan akuntabel karena diaudit.
Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Pusat Budi Djatmiko menuturkan, biaya pendidikan di PTN, terutama di PTN berbadan hukum (PTN-BH), sudah sama seperti kampus swasta, bahkan ada yang melampaui uang kuliah di swasta.
Padahal, PTN diharapkan masyarakat sebagai penyangga untuk kuliah bermutu dengan biaya terjangkau dan memperkuat pengembangan pascasarjana yang berkualitas, terutama untuk program studi yang masih langka.
Beasiswa kuliah
Untuk memperluas akses pendidikan tinggi, menurut Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Abdul Kahar, beasiswa kuliah bagi mahasiswa tidak mampu ditingkatkan. Pada tahun 2020, ketika beasiswa Bidikmisi diubah jadi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, alokasi anggaran Rp 3,5 triliun per tahun, dan kini mencapai Rp 13,9 triliun bagi hampir 1 juta penerima.
Meskipun anggaran meningkat, cakupan penerima beasiswa baru berkisar untuk 6 persen mahasiswa keluarga tidak mampu. Sesuai ketentuan, minimal 20 persen kuota mahasiswa untuk mahasiswa tidak mampu.
Padahal, alokasi KIP Kuliah dipriotaskan untuk penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Lulusan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan penerima KIP berkisar 1,1 juta orang per tahun, tetapi alokasi KIP Kuliah dari pemerintah hanya sekitar 200.000 orang per tahun. ”Perguruan tinggi wajib menyediakan beasiswa selain KIP Kuliah bagi mahasiswa tak mampu,” kata Kahar.